BAB I
Latar Belakang Masalah kewarganegaraan Indonesia
Kita
seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara
kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi
pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara –
Negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak
milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya
tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya –
budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme
atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan
menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan
kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga
akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak
mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis
terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan
Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi .
Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar
rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi
pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi
masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan
sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita
lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .
Sunber : http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
Sunber : http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
BAB II
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan
bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam
menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan
perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing.
Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga
kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan
itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam
diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum.
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara
dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus.
Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a.
Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di
dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah
tertentu dimuka bumi.
Jadi
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di
dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia
Atau
bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan
untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak
mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
(pasal 28 E ayat 1)
Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
Melaksanakan aturan hokum
Menghargai hak orang lain.
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
Membayar pajak
Menjadi saksi di pengadilan
Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas
pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Mewujudkan kepentingan umum
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga
negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan kerukunan umat beragama.
Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sumber : http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
Sumber : http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami
seharusnya kita harus menjalankan menjalankan apa saja yang telah kita
pelajari tentang Pendidikan Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan
apa saja yang kita harus lakukan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan
kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara
yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi
kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta
tanah air .
Dalam kehidupan bernegara kita diatur
dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana setiap bentuk pelanggaran , baik
yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili , tidak mengenal orang itu dari kalangan
menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik setiap orang ,
setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak bersalah dan jika
mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman yang
sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .
SUMBER
SUMBER
BAB IV
DPR: Pendidikan Kewarganegaraan Gagal Tanamkan Kesadaraan Berpolitik Siswa
Jakarta - Anggota Dewan Pembina (Wanbin) Partai Demokrat (PD) Hayono
Isman berpendapat, pendidikan politik kebangsaan mutlak hadir di
sekolah.“Pendidikan politik di sekolah penting tidak hanya secara text
book namun umpamanya melalui lomba debat dan diplomasi, diundang hadir
di pembahasan undang-undang di dewan. Intinya, mesti dipikirkan
bagaimana melalui pendidikan sekolah terbangun budaya musyawarah atasi
perbedaan (hadir opsi voting sebagai upaya terakhir), menghargai
kepeutusan bersama, menolak segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan
masalah," kata Hayono di Jakarta, Minggu (5/5). Sedangkan, anggota
Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, mata pelajaran Pendidikan dan
Kewarganegaraan (PKn) gagal menanamkan kesadaran pendidikan politik
kepada para siswa. Sebab, materi pendidikan yang terdapat dalam PKn
belum mencerminkan semangat politik
nasional
"Pendidikan awal politik di sekolah ada tapi belum
terlalu mengena. Misalnya, menyangkut materi patriotisme terhadap tanah
air di pelajaran PKn. Sejumlah materi patriotisme tidak memuat kisah
heroisme tokoh nasional melainkan tokoh-tokoh asing. Materinya soal
Saddam Husein melawan George W Bush. Bukan kisah Pangeran Diponegoro dan
Jendral Soedirman," kata Reni.
Dia berpendapat, materi yang
diajarkan ditambah kualitas guru yang tak optimal membuat upaya
penanaman nilai-nilai politik jauh panggang dari api.
"Harus ada
kemauan bersama dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan menanamkan
kepedulian politik pada generasi muda," ujar politikus Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini. Dia menegaskan, kepedulian politik di kalangan
pelajar maupun generasi muda itu penting untuk menanggulangi sikap
apriori terhadap dunia politik. "Kalau tidak diubah, golput akan semakin
bertambah," tegasnya.
Menurutnya, fenomena golput di
kawula muda tidak bisa dipandang remeh. Dikatakan, golput bukan hanya
sekadar cerminan apatisme tapi menjadi tanda hilangnya kepedulian
generasi terhadap kondisi bangsa dan negara.
"Ini berbahaya bagi
keberlangsungan bangsa ke depan. Partai juga tidak boleh ketinggalan
peran. Sebagai sebuah entitas politik partai berkewajiban menanamkan
nilai-nilai politik kepada generasi muda," tambah Reni.
Akan
tetapi, kata Reni, belum ada parpol yang dapat mengemas pendidikan
politik dengan gaya anak muda. "Pendidikan politik disampaikan dengan
cara yang kaku dan tidak membumi. Kalaupun ada gerakan itu hanya
dilakukan secara individu bukan institusi," kata Reni.
BAB V
Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian PKn
Pengertian PKn yang tercantum dalam (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) adalah sebagai berikut :
Pengertian PKn yang tercantum dalam (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) adalah sebagai berikut :
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara
Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa PKn merupakan suatu mata pelajaran yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan desar yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang mampu diandalkan oleh bangsa dan negara. Jadi, pada dasarnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu wahana untuk dapat menciptakan manusia Indonesia yang memiliki perilaku yang mencerminkan nilai luhur Pancasila.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa PKn merupakan suatu mata pelajaran yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan desar yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang mampu diandalkan oleh bangsa dan negara. Jadi, pada dasarnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu wahana untuk dapat menciptakan manusia Indonesia yang memiliki perilaku yang mencerminkan nilai luhur Pancasila.
Tujuan Pembelajaran PKn
Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) mata pelajaran pendidikan PKn bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi Pembelajaran PKn Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) mata pelajaran pendidikan PKn bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1) Mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati dari sebagai bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
2) Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
3) Membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga negara dengan nogara, antara warga negara dengan sesama warga negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
sumber
http://ras-eko.blogspot.com/2013/04/tinjauan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://ras-eko.blogspot.com/2013/04/tinjauan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html