Minggu, 12 Mei 2013

Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
Latar Belakang Masalah kewarganegaraan Indonesia
          Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut , jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran bagi masyarakan .
            Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan  Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .
Sunber : http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html 


BAB II

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
  1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
  3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.   Teori Hukum Alam  (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.   Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.   Penaklukan.
b.   Peleburan.
c.   Pemisahan diri
d.    Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a.    Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.    Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat,  di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
*      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
*      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
*      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
*      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
*      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
*      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
*      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
*      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
*      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
*      Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
*      Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
*      Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
*      Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
*      Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
*      Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
*      Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
*       Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
*      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
*       Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
*      Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
*      Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
*      Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
*      Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
*      Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
*      Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
*      Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
*      Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
*      Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
*      Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
*      Hak pertahanan dan keamanan  negara (pasal 30 ayat 1)
*      Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
*      Melaksanakan aturan hokum
*      Menghargai hak orang lain.
*      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
*      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
*     Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
*      Membayar pajak
*      Menjadi saksi di pengadilan
*      Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
*      Mewujudkan kepentingan umum
*      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
*      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
*      Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
 Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
 Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
 Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan  kerukunan umat beragama.
 Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
 Merubah budaya negatif  yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
 Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
 Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

Sumber : http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html

BAB III

KESIMPULAN
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami seharusnya kita harus menjalankan menjalankan apa saja yang telah kita pelajari tentang Pendidikan Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan apa saja yang kita harus lakukan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan  kita harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan memahami nilai cinta tanah air .

                Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana setiap bentuk pelanggaran , baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili  , tidak mengenal orang itu dari kalangan menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik setiap orang  , setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak bersalah dan jika mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .

SUMBER

                                                                           BAB IV


DPR: Pendidikan Kewarganegaraan Gagal Tanamkan Kesadaraan Berpolitik Siswa

 Jakarta - Anggota Dewan Pembina (Wanbin) Partai Demokrat (PD) Hayono Isman berpendapat, pendidikan politik kebangsaan mutlak hadir di sekolah.“Pendidikan politik di sekolah penting tidak hanya secara text book namun umpamanya melalui lomba debat dan diplomasi, diundang hadir di pembahasan undang-undang di dewan. Intinya, mesti dipikirkan bagaimana melalui pendidikan sekolah terbangun budaya musyawarah atasi perbedaan (hadir opsi voting sebagai upaya terakhir), menghargai kepeutusan bersama, menolak segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan masalah," kata Hayono di Jakarta, Minggu (5/5). Sedangkan, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, mata pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan (PKn) gagal menanamkan kesadaran pendidikan politik kepada para siswa. Sebab, materi pendidikan yang terdapat dalam PKn belum mencerminkan semangat politik nasional

"Pendidikan awal politik di sekolah ada tapi belum terlalu mengena. Misalnya, menyangkut materi patriotisme terhadap tanah air di pelajaran PKn. Sejumlah materi patriotisme tidak memuat kisah heroisme tokoh nasional melainkan tokoh-tokoh asing. Materinya soal Saddam Husein melawan George W Bush. Bukan kisah Pangeran Diponegoro dan Jendral Soedirman," kata Reni.

Dia berpendapat, materi yang diajarkan ditambah kualitas guru yang tak optimal membuat upaya penanaman nilai-nilai politik jauh panggang dari api.

"Harus ada kemauan bersama dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan menanamkan kepedulian politik pada generasi muda," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. Dia menegaskan, kepedulian politik di kalangan pelajar maupun generasi muda itu penting untuk menanggulangi sikap apriori terhadap dunia politik. "Kalau tidak diubah, golput akan semakin bertambah," tegasnya.

Menurutnya, fenomena golput di kawula muda tidak bisa dipandang remeh. Dikatakan, golput bukan hanya sekadar cerminan apatisme tapi menjadi tanda hilangnya kepedulian generasi terhadap kondisi bangsa dan negara.

"Ini berbahaya bagi keberlangsungan bangsa ke depan. Partai juga tidak boleh ketinggalan peran. Sebagai sebuah entitas politik partai berkewajiban menanamkan nilai-nilai politik kepada generasi muda," tambah Reni.

Akan tetapi, kata Reni, belum ada parpol yang dapat mengemas pendidikan politik dengan gaya anak muda. "Pendidikan politik disampaikan dengan cara yang kaku dan tidak membumi. Kalaupun ada gerakan itu hanya dilakukan secara individu bukan institusi," kata Reni.


                                                                       BAB V

Tinjauan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian PKn

Pengertian PKn yang tercantum dalam (Kurikulum Tingkat Satuan  Pendidikan, 2006) adalah sebagai berikut :

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dilihat bahwa PKn merupakan suatu mata pelajaran yang membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan desar yang berkenaan dengan hubungan warga negara dengan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia agar menjadi warga negara yang mampu diandalkan oleh bangsa dan negara. Jadi, pada dasarnya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu wahana untuk dapat menciptakan manusia Indonesia yang memiliki perilaku yang mencerminkan nilai luhur Pancasila.
Tujuan Pembelajaran PKn
Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) mata pelajaran pendidikan PKn bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1)    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2)    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3)    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4)    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Fungsi Pembelajaran PKn
Menurut (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, 2006) Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1)    Mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila secara dinamis dan terbuka dalam arti bahwa nilai moral yang dikembangkan mampu menjawab tantangan perkembangan dalam masyarakat, tanpa kehilangan jati dari sebagai bangsa Indonesia, yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
2)    Mengembangkan dan membina manusia Indonesia seutuhnya yang sadar politik dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-undang 1945.
3)    Membina pengalaman dan kesadaran terhadap hubungan antara warga negara dengan nogara, antara warga negara dengan sesama warga negara dan pendidikan pendahuluan bela negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

sumber
http://ras-eko.blogspot.com/2013/04/tinjauan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://ras-eko.blogspot.com/2013/04/tinjauan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html